Senin, 03 Maret 2014

VAKSIN MENINGITIS






Vaksin Meningitis  adalah sejenis vaksin yang disuntikan ke dalam tubuh  agar tubuh kita kebal terhadap penyakit meningitis.

Jadi fungsi vaksin meningitis ini adalah sebagai tameng dari penyakit yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Bakteri ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kematian. Bagi mereka yang akan melakukan ibadah umroh/haji, maka harus divaksinasi minimal 2 minggu sebelum pemberangkatan, karena vaksin ini baru efisien melawan virus di dalam tubuh setelah 2 minggu.

Mengapa vaksin ini wajib dilakukan ? Karena ketika kita berhaji atau umroh, maka kita ditemukan dengan berbagai orang dari seluruh penduduk dunia, yang kemungkinan saja membawa virus tersebut, terutama dari orang-orang yang negaranya menjadi endemi penyakit tersebut seperti Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Selandia Baru. Nah, kalau sudag divaksin, insya Allah kita tak akan terjangkiti penyakit tersebut walaupun berdekatan dengan seeorang yang menjadi carrier virus tersebut. Disamping itu pemerintah Arab Saudi mengharuskan adanya ICV bagi mereka yang masuk wilayahnya.
ICV (International Certificate of Vaccination) ini adalah sejenis surat kesehatan yang berisi keterangan lengkap mengenai pemberian vaksin meningitis.

Pemerintah sendiri menyediakan vaksin ini secara gratis kepada calon jemaah haji, namun bagi mereka yang umroh harus membelinya. Harga vaksin meningitis per dosis cukup mahal yakni sekitar Rp. 260000. Vaksin ini biasanya bisa dibeli di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melakukan pengadaan vaksin meningitis yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI dan izin edar dari Badan POM yaitu Menveo ACW135Y, sehingga vaksin meningitis menveo ini dinyatakan vaksin meningitis halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar