Pengertian Haji, Syarat
Sah Haji, Wajib & Rukun Ibadah Haji
A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib
dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik
secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain
sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun
islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit
berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain
sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan
gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang
mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang
pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai
terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya
tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah
haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita
harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji
yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias
tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar