A. U M U M
Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan
oleh Pemerintah RI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas
Pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
B. PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap
dengan huruf cetak dan tinta hitam ( Formulir tersedia di Customer care ).
2. Melampirkan
asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :
a. Bukti
domisili :
1).Bagi Warga
Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga (KK) dengan
alamat yang sama dan masih berlaku.
2).Bagi Warga
Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda Tanda Bukti
Penduduk Negara setempat, atau Bukti / Petunjuk / Keterangan lain yang
menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti telah
melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
b.Bukti Identitas diri berupa :
1).Akte / Surat
Kelahiran;
2).Ijazah;
3).Akte Perkawinan / Surat
Nikah/ Surat Baptis;
4).Surat Keterangan
lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil / Polri
/ TNI / Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang bersangkutan.
4. Surat Keputusan Ganti Nama
sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang berusia
dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :
a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;
b. KK ( Kartu Keluarga ) anak terdaftar;
c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
d. Akte Kelahiran;
e. Surat Pernyataan ( izin ) Orang Tua;
f. Paspor Orang Tua.
6. Bagi yang akan bekerja
sebagai Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) di Luar Negeri melampirkan Surat
Rekomendasi dari Kemenakertrans.
7. Bagi Anak Buah Kapal ( ABK )
melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK ( crew list ), Surat Rekomendasi dari
Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.
9. Membayar biaya imigrasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
C. PENGGANTIAN PASPOR
1. Karena Habis berlaku dan Penuh
a. Persyaratan sama dengan Permohonan
Paspor Baru;
b. Melampirkan Paspor Lama.
2. Karena Rusak dan Hilang
a. Persyaratan sama dengan Permohonan
Paspor Baru, dilengkapi :
b. Bagi
Pemohon karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
c. Bagi
Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor
dari Kepolisian setempat.
d. Pemohon
terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses
Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan
diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan
Keputusan ( Keputusan dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan ).
D. BIAYA PASPOR
REPUBLIK
INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Th. 2009, Biaya Paspor
Republik Indonesia sbb:
Prosedur Penerbitan
Paspor RI
Prosedur BAP Paspor
Rusak/Hilang
|
Senin, 03 Maret 2014
PASPOR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar