Rasulullah SAW menentukan 5 tempat untuk memulai ihram (miqot).
Wajib bagi umat Islam yang hendak berhaji atau umroh berihram
darinya.
- Dzul Hulaifah atau Bir Ali. Adalah miqot penduduk Madinah dan orang yang datang melewatinya. Sekarang dinamakan Bir Ali. Berjarak 450km dari Makkah al Makarommah.
- Al-Juhfah. Adalah miqot penduduk Syam, Magribu, Mesir, dan orang yang melewatinya. Berada di dekat kota Rabig. Berjarak 183 km dari Makkah al Makarommah.
- Qornul Manazil atau Sail al-Kabir. Adalah miqot penduduk Najed dan orang yang melewatinya. Sekarang dinamakan Sail al-Kabir. Berjarak 75 km dari Makkah al Makarommah.
- Yalamlam. Adalah miqot penduduk Yaman dan orang yang datang melewatinya. Sekarang berihram dari Assa'diyah. Berjarak 92km dari Makkah al Makarommah.
- Dzatu Irqin. Adalah miqot penduduk Iraq dan orang yang datang melewatinya. Berjarak 94km dari Makkah al Makarommah.
Kewajiban
bagi orang yang melewati tempat-tempat di atas, bagi yang hendak berhaji atau
umroh adalah berihram. Bagi yang yang melampaui dengan sengaja tanpa berihram
wajib kembali ke tempat itu dan mengambil ihram darinya. Kalau tidak, maka
wajib membayar dam seekor kambing disembelih di Makkah dan dibagikan kepada
fakir miskin setempat.
Rasululllah
bersabda, "Dia (miqot-miqot) itu untuk penduduknya dan orang yang
datang melewatinya yang hendak melaksanakan haji dan umroh."
HR
Bukhari Muslim.
Penduduk
Makkah berihram dari Makkah untuk melaksanakan haji. Untuk umroh mereka
berihram dari tanah halal di luar batas tanah haram, seperti Tan'im.
Adapun
penduduk yang tinggal di dalam area miqot, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah,
Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro'i, dan lain-lain, mereka itu berihram dari
tempat tinggalnya. Tempat tinggal mereka itu merupakan miqot bagi mereka semua.
Catatan:
Rata-rata orang berumroh selama 9 hari, tetapi sebenarnya ritual umroh hanya
sekali dalam sehari. Hari lainnya diisi dengan city tour. Banyak juga yang
memanfaatkan dalam 9 hari untuk berumroh 2x atau beberapa kali, dengan cara
mengambil miqot keluar Mekah dahulu sambil city tour atau sengaja naik taxy.
Ada juga selama 9 hari, dimanfaatkan umroh 5 x. Umroh boleh untuk mengumrohkan
kakek, nenek, orang tua, dll. Semoga umat Islam memafaatkan waktu di tanah suci
dengan sebaik-baiknya.
- Disarikan dari Buku Petunjuk bagi Jamaáh Haji dan Umroh
- Karya Tholal Bin Ahmad Al-Aqil,
- Diterbitkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, PO Box 18455, Jeddah 21414 fax 6986355.
- Dibagikan gratis kepada umat Islam yang datang ke masjid Qabla yang hendak Miqot. Tersedia juga edisi bahasa lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar