Pengurangan 20
% kuota haji 2013
Jakarta (Sinhat), Kementerian Agama belum lama ini menerima
surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi. Isi surat itu menyampaikan,
kuota haji untuk Indonesia, dipotong 20 persen. “Benar surat itu sudah kami terima
6 Juni lalu. Isinya tentang pemotongan 20 % kuota haji untuk seluruh negara
anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam), termasuk Indonesia. Dalam surat itu
disampaikan, keluarnya kebijakan itu, akibat lambatnya penyelesaian
rehabilitasi Masjidil Haram. Sehingga, demi terjaminnya keselamatan jamaah
haji, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji,” tukas Menteri
Agama Surya Dharma Ali, kepada watawan di lantai dua Gedung Utama Kementerian
Agama, Rabu sore (12/06).
Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram, lanjut dia, berakibat
pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang semula dapat
menampung 48.000 jamaah dalam satu jam. Menjadi 22.000 jamaah dalam satu jam.
“Artinya terpotong setengah,” tuturnya. Tapi, kata dia, bila ini dipaksakan,
dikhawatirkan bisa berakibat fatal, bagi keselamatan calon jamaah haji
(Calhaj). Sehingga, pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan itu, demi
keselamatan jamaah. Insya Allah kebijakan ini, cukup hanya tahun ini,”tutur
Suryadharma lagi. Dengan kebijakan itu, sambung dia
, dipastikan 42.200 Calhaj
batal berangkat.
“Dengan begitu, terjadi penurunan jamaah haji Indonesia. Dari
tahun lalu 211.000 jamaah menjadi 168.800 jamaah. Dengan demikian, dari angka
itu jamaah haji khusus yang terpotong 3400 orang. Dan, jamah haji reguler
38.800 orang,” imbuh Suryadharma. Meski demikian, ucap dia, pemerintah tidak
tinggal diam. “Upaya lobi sedang dilakukan. Khususnya dengan Menteri Haji Arab
Saudi. Mudah-mudahan ada dispensasi implementasi atas kebijakan tersebut,”
ujarnya lagi. Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
Kementerian Agama, Anggito Abimanyu memastikan calon jamaah haji yang terkena
kebijakan itu, akan berangkat di tahun depan.
“Kami pastikan, musim haji 2014, yang terkena pengurangan kuota
ini berangkat. Dan, apabila ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH), alias bila terjadi selisih lebih, dari tahun ini, mereka tidak akan
dikenakan biaya tambahan,” pungkasnya lagi. Ia kembali menjelaskan, yang paling
krusial terkena pemotongan adalah jamaah haji usia muda. “Sedangkan jamaah usia
lanjut di atas 83 tahun tetap diutamakan. Alias diprioritaskan,” jelasnya. (reporter:Mario/redaktur:rm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar